Siswa Dianiaya Guru dan Dikeluarkan, Keluarga Akan Tempuh Jalur Hukum

“Jadi kami keberatan, anak kami (Aff) (Amra) (Ma) dianiaya, lalu dikeluarkan dari sekolah tanpa proses teguran, sementara pelaku yang mentransmisikan objek bullying permasalahan tidak diapa apakan, dan anak anak kami ini, masih berusia sekitar 16 – 17 tahun dan mereka masih berstatus anak, selain itu kejadiannya diluar sekolah atau di tempat futsal, makanya ada siswa lain selain siswa SMAN 1, sehingga agak ganjil rasanya kalau siswa ini dikeluarkan dari sekolah”, ungkap Muhammad.

Terkait hal ini, Kepala SMAN 1 Kota Parepare Hermin Spd.Mpd. dihubungi Sabtu, 19 Maret 2022 pagi tadi, mengakui jika anak buahnya (Oknum Guru BK dan Wali Kelas) memang melakukan pemukulan kepada 3 siswa (IPA – 2) SMAN 1 Kota Parepare, dan kedua guru ini mengakui perbuatanya, bahkan perbuatanya itu disampaikan kepada orang tua siswa tersebut, tekait dengan dikeluarkanya ke 3 anak ini, itu karena pihak sekolah menilai ke 3 anak ini, sudah melakukan tindakan disiplin berat” jelas Hermin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *