Indarti menegaskan, jika biasanya daging yang akan dilalulintaskan dari daerah asal ke daerah tujuan harus dilengkapi dokumen resmi hasil uji laboratorium.
“Kalau untuk daging itu harus dilengkapi SKAH dan jika diperlukan uji laboratorium untuk mengetahui penyakit dari media pembawa” kata Indarti
Bongkahan Daging yang diduga Babi dikemas dalam 15 box dengan berat 300 kilogram itu, berasal dari Makassar ditemukan petugas stasiun karantina pertanian Parepare saat hendak di berangkatkan ke Samarinda kalimantan timur lewat KM Quen soya.
Selanjutnya daging babi ini diamankan petugas stasiun di Lab.Karantina untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)