Terkait pengembangan Pagu Indikatif Wilayah, Zulkarnaen menekankan, Pemerintah Kota Parepare menyadari betapa pentingnya daya dukung lingkungan dalam pelaksanaan pembangunan perkotaan.
“Penting bagi Pemerintah Kota Parepare membangun kesadaran masyarakat untuk ikut berperan menjaga lingkungan dan menciptakan lingkungan kota yang sehat.
Sehingga pembangunan perkotaan diarahkan untuk mewujudkan pengelolaan perkotaan yang berkualitas, menciptakan kawasan permukiman yang layak huni, serta meningkatkan produktivitas dan kreativitas masyarakat,” papar Zulkarnaen.
Karena itu, kata Zulkarnaen, dengan pendampingan LSM Pinus Sulsel, Bappeda Parepare memperkenalkan kebijakan Alake dalam pemanfaatan Pagu Indikatif Wilayah (PW). Dalam perhitungan alokasi PW tahun anggaran 2023 untuk setiap Kecamatan di Parepare, telah ditambahkan dua indikator variabel baru yang terkait dengan ekologi yaitu jumlah bank sampah aktif dan luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan bobot penilaian masing-masing 5 persen dari total PW. “Indikator variabel penilaian ini akan menguntungkan Kelurahan dan Kecamatan yang memiliki bank sampah aktif lebih banyak dan RTH lebih luas karena akan memperoleh alokasi PW lebih besar,” beber Zulkarnaen.
Zulkarnaen mengulas tentang kebijakan Alake dalam Pagu Indikatif Wilayah. Dalam petunjuk teknis penyelenggaraan Musrenbang Kelurahan dan Kecamatan telah dicantumkan kewajiban bagi semua Kecamatan untuk menganggarkan minimal 10 persen PW yang diperoleh untuk mendukung pembangunan berbasis ekologi. Seperti rehabilitasi lahan kritis, pembangunan RTH mikro berbasis Kelurahan, pengelolaan persampahan, pemeliharaan sarana prasarana persampahan, pengelolaan bank sampah di Kelurahan, dan ruang bermain ramah anak. “Kebijakan ini kembali diperkuat dalam Rancangan Perwali tentang Pagu Indikatif Wilayah tahun 2023, yang saat ini masih dalam proses penandatanganan,” tandas Zulkarnaen. (Bpd/II)