DPRD Polman Belajar BLUD di RSUD Andi Makkasau

“Ternyata setalah kami berkonsultasi ke Direktur RSUD Andi Makkasau dan Dewan Pengawas, hal itu dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat-syarat misalnya persuratan,” tuturnya.

Direktur RSUD Andi Makkasau Parepare, dr.Renny Anggraeny Sari menjelaskan, sejak tahun 2010 pihaknya sudah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).

“Hari ini kami menerima kunjungan Komis IV DPRD Polman untuk melihat penerapan fungsi pengawasan DPRD terkait BLUD di rumah sakit ini, kami katakan tentu saja bisa sepanjang memenuhi syarat dan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya

Dalam pertemuan itu juga, dr Renny juga memaparkan profil rumah sakit, layanan-layanan unggul, serta inovasi Lancar HD dan SALAMA’KI, Juga bertukar informasi mengenai kesejahteraan karyawan di rumah sakit,” tutupnya.
(Rsu/6)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *