Proses PAW Bergulir, DPRD Parepare Jadwalkan Paripurna 12 September

PADDENNUANG.COM, Parepare — Proses pengajuan pergantian antar waktu (PAW) mulai bergulir. DPRD Parepare sudah menerima surat permohonan dari Partai Golkar Parepare.

Rapat paripurna pengumuman PAW dan pemberhentian Ketua DPRD dijadwalkan 12 September.

“Di Peraturan Pemerintah 12 tahun 2012 pasal 38 itu dan tatib DPRD dijelaskan apabila ada anggota DPRD maupun pimpinan berhenti atau diberhentikan, maka pemberhentiannya dilakukan dalam rapat paripurna.

Diketahui belum lama ini, Andi Nurhatina Tipu, salah seorang Anggota DPRD Kota Parepare meninggal dunia, dan menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Parepare.

Sesuai jadwal yang ada dilakukan 12 September,” jelas Wakil Ketua DPRD Rahmat Sjamsu Alam, Kamis, 1 September 2022.

Rahmat mengatakan DPRD Parepare hanya menyampaikan melalui rapat paripurna. Tindak lanjutnya ada di KPU Parepare. DPRD segera menyurat ke KPU meminta nama PAW.

“Jadi posisi DPRD pasif. Kalau partai bersangkutan mengajukan PAW maka pimpinan akan menyurat ke KPU meminta nama pengganti. Lalu pimpinan menyurat kembali ke provinsi untuk disahkan,” jelasnya.

Politisi Demokrat itu mengungkapkan proses PAW di DPRD ditarget selesai paling lama sepekan. Selanjutnya, kata dia, diajukan ke Pemprov untuk disahkan. Prosesnya maksimal 14 hari.

“Prosesnya pasti cepat kalau pimpinan. PAW juga sama waktunya, sekarang sistem waktu. supaya tidak ada penahanan suka atau tidak suka. Proses PAW lima hari kita geser ke KPU, di sana juga begitu. Ada batas waktu,” ujarnya.

Ketua Harian Golkar Parepare Kaharuddin Kadir mengatakan surat permohonan PAW, sudah diajukan ke DPRD. Surat itu dilengkapi dengan alasan PAW yakni meninggal dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *