Utang Diangsur 10 Tahun, DPRD Minta Pemkot Parepare Segera Surati PT Hutama Karya

PADDENNUANG.COM, Parepare — DPRD Kota Parepare bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare dan PT Hutama Karya (Persero) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Banggar DPRD Parepare, belum lama ini.

RDP tersebut membahas terkait dengan permasalahan utang piutang Pemkot Parepare Rp11,6 miliar lebih ke BUMN yang bergerak di bidang jasa konstruksi, PT Hutama Karya Persero. Utang tersebut bersumber dari tagihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan sayap Pasar Lakessi Parepare yang telah dilaksanakan PT Hutama Karya Persero.

Kuasa Hukum PT Hutama Karya Persero, Nasrullah mengatakan, pembahasan ini terkait dengan permasalahan utang piutang yang belum dibayarkan.

Dia mengaku, sejak 2019 telah diikat dalam putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) bahwa utang piutang ini harus dibayarkan Pemkot Parepare.

“Ini terkait dengan kegiatan pekerjaan sayap Pasar Lakessi, sekitar 10 atau 12 tahun lalu. Dari keputusan BANI di Pengadilan Negeri Kota Parepare sekitar tahun 2019. Utang Pemkot senilai Rp11,6 miliar ini berdasarkan keputusan BANI,” ungkapnya.

Dia berharap, harus ada usulan tertulis dari Pemkot Parepare mengenai rencana penyelesaian pembayaran.

Pemkot Parepare mengusulkan opsi pembayaran diangsur selama 10 tahun. Termasuk ada tawar menawar biaya pokok yang dibayarkan.

“Tetapi itu semua lisan, kita minta tertulis, karena pada pertemuan sebelumnya PT Hutama Karya sendiri memberi ruang. Silakan kalau misalnya ada penawaran dapat diusulkan, sehingga ada keputusan yang jelas,” harapnya.

Dia menekankan, dengan adanya usulan tertulis, bisa mengikat Pemkot Parepare dari periode ke periode. Sehingga siapapun Wali Kota harus melakukan pembayaran kepada PT Hutama Karya.

“Perlu ada etika baik dalam bentuk realisasi. Misalnya usulannya apa, tahun ini bayaran berapa, itu baru etika baik. Baru kita bicara diangsur berapa kali pembayaran,” pintanya.

Namun dia mengaku, belum bisa mengambil keputusan terkait opsi tawaran Pemkot Parepare, karena harus diputuskan melalui Direksi PT Hutama Karya Persero.

“Kita harus ada bentuk tertulis. Jika tidak tertulis kita tidak punya bentuk pertanggungjawaban seperti apa,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Parepare, H Tasming Hamid mengungkapkan, dari pertemuan itu DPRD meminta agar Direksi PT Hutama Karya dapat membicarakan agar utang Pemkot yang dibayar adalah pokoknya.

“Kalau pokok itu kurang lebih sekitar Rp8,3 miliar,” katanya.

Jika usulan utang pokok yang dibayarkan itu disetujui, maka Pemkot membayar senilai Rp  830 juta lebih per tahun yang diangsur selama 10 tahun.

“Kalau pun ternyata putusan BANI yang dijadikan acuan, sekitar Rp11,6 miliar, kita meminta agar itu juga dibayarkan dengan cara diangsur selama 10 tahun,” harap Tasming.

Sesuai putusan BANI sekitar Rp11,6 miliar utang yang harus dibayarkan Pemkot Parepare ke PT Hutama Karya. Dari angka itu, utang pokok Rp.8,3 miliar dan denda Rp3 miliar lebih, Tetapi Rp11,6 miliar ini sudah final tidak ada lagi perubahan.

Tasming mengemukakan, opsi-opsi itulah yang menjadi keputusan rekomendasi dari DPRD, dan meminta Pemkot Parepare segera menyurat ke PT Hutama Karya, sehingga masalah utang piutang ini dapat terselesaikan.

“Karena biar bagaimanapun ini adalah utang dari Pemkot Parepare, dan keputusan dari BANI mau tidak mau harus kita bayar. Walaupun kita mengerti kondisi keungan kita itu belum begitu bagus, sehingga kita meminta agar bisa diangsur selama 10 tahun,” (dpr/2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *