PADDENNUANG.COM, Parepare — Pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Parepare Periode 2019 – 2024 dari Partai Golkar antara H.Nasarong dan Hamran Hamdani menggantikan Andi Nurhatina Tipu karena mangkat (meninggal dunia) masih berproses di internal Partai Golkar, bakal siapa yang akan diusung Partai Golkar.
Melihat kondisi itu sejumlah warga dan penggiat sosial kemasyarakatan menakar kekuatan kedua Figur Caleg Golkar pada Pileg 2019 lalu itu.
Seperti yang dikatakan Andi Asrida, Aktifis sosial masyarakat tahun 2000 an ini menilai, sikap Partai mesti cermat dalam menyikapi proses PAW di internal partai, antara H.Nasarong dan Hamran Hamdani.
Aktifis yang berdomisili di Kecamatan Bacukiki Barat ini mengatakan, Kedua Figur partai Golkar ini memiliki keunggulan dan kekurangan masing masing, pada Pileg 2019 lalu, keduanya merupakan “Orang Baru” di pecalegan namun keduanya mampu berkontribusi dengan perolehan suara yang ideal.
Ia mencontohkan H.Nasarong, sebagai mantan Birokrat, Ia memberanikan diri maju sebagai Caleg dari Partai Golkar di Dapil III Bacukiki – Bacukiki Barat pada Pileg 2019 lalu, namun Ia mampu memperlihatkan kemampuan bersosial dimasyarakat dengan perolehan suara mencapai 1.053 suara pribadi, meski baru saja pensiun.
Sementara Hamran Hamdani, sebagai seorang mantan Komisioner KPU hanya memiliki suara pribadi 904 suara pada Pileg ditahun yang sama, padahal sosok ini cukup bergulat ditengah masyarakat diberbagai organisasi yang digelutinya.
“Perolehan perolehan ini, harusnya menjadi pertimbangan bagi Partai dan jeli melihat kondisi itu dan sikap partai kali ini dikhawatirkan akan memberi dampak pada Pileg 2024 akan datang” nilai Asrida.
Ketua KPU Kota Parepare Hasruddin Husain, sebelumnya
mengatakan, pihak KPU saat ini masih menunggu usulan dari pihak DPRD Kota Parepare siapa yang bakal diusung pihak DPRD dalam proses PAW Partai Golkar ini.
“Jadi pihak kami masih menunggu usulan yang diajukan pihak DPRD Kota Parepare. KPU juga profesional menyikapi hal ini, jika partai bisa adaktif, namun KPU tetap profesional bekerja dan mengacu pada aturan yang mengatur tentang PAW,
berdasarkan PKPU No 6 tahun 2019 atas perubahan No 6 tahun 2017 tentang PAW” jelas Hasruddin. (*)