Berkas Ditangan Jaksa, Pekan Ini Dua Tersangka Akan Diserahkan

PADDENNUANG.COM, Parepare — Berkas perkara korupsi dana Dinkes Rp. 6,3 Miliar tahun anggaran 2018 lalu. Kini rampung dan saat ini sudah ditangan Kejaksaan Negeri Parepare.

Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Didi Hariyono SH.MH. kepada media Selasa, 4 Oktober 2022 siang tadi, membenarkan hal itu, Ia mengaku jika pihak Kepolisian sudah menyerahkan berkas perkara Korupsi dana Dinkes Rp 6,3 Miliar itu ke pihak Kejaksaan pada Kamis, 29 September 2022 lalu.

“Iya benar, berkas perkara Korupsi dana Dinkes Rp. 6,3 Miliar tahun anggaran 2018 lalu, kini sudah tahap P21 dari Kepolisian, dan kini kita menunggu jadwal penyerahan tersangkanya dari pihak Kepolisian” terang Didi Haryono.

Didampingi Kasi Intelejen  Yudi, Kajari Parepare yang pernah bertugas di Kejari Pinrang – Sulsel ini, mengaku pihaknya, masih akan koordinasi dengan pihak Kepolisian mengenai waktu dan technis penyerahan  kedua tersangka dalam kasus ini.

“Kita sudah membentuk tim terkait kasus ini, dan kini masih koordinasi dengan pihak Kepolisian terkait penyerahan ke dua tersangka, yang sudah ditetapkan, yaitu inisial (Ja) dan (Zj) namun pastinya akan dilakukan dalam waktu dekat dan sekalian kita release penegakan hukum yang kami lakukan tahun ini” ungkap Didi lagi.

Diketahui perkara Korupsi dana Dinkes Rp. 6,3 Miliar 2018 ini, disikapi Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Parepare merujuk dari
Putusan Mahkamah Agung (MA) No.2299 K/PID.SUS/2021 dan kesaksian terpidana sebelumnya (dr.Muh.Yamin) yang menyebutkan ada tujuh nama oknum pejabat Kota Parepare yang diduga ikut menerima dari total Rp. 6,3 M. kerugian Negara yang terjadi.

Sementara pihak Kejaksaan juga membentuk Tim Kerja Khusus dalam penanganan perkara ini, denga melibatkan
Semua Kepala Seksi di Kejaksaan dan Jaksa Senior. (Ae/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *