Keseriusan Jaksa Ditunggu…!

PADDENNUANG.COM, Parepare — Berkas perkara korupsi dana Dinkes Rp. 6,3 Miliar tahun anggaran 2018 lalu. Kini di tangan Kejaksaan Negeri Parepare. Berkas perkara pun dinyatakan lengkap dan berstatus P21 dari Pihak Kepolisian Polres Parepare

Meski demikian pelimpahan berkas P21 Kamis, 29 September 2022 lalu dari Kepolisian ke Kejaksaan tidak disertai dua tersangka yang ditetapkan sebelumnya, olehnya sejumlah pihak meminta keseriusan Jaksa dalam menyikapi proses hukum ini. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare Didi Hariyono SH.MH. membenarkan hal itu.

“Kita sudah menerima pelimpahan berkasnya, mengenai penyerahan tersangka, kita dengan tim yang terbentuk masih akan rapat koordinasi dengan pihak Kepolisian terkait technis penyerahan nya, namun yang pastinya akan kita lakukan dalam waktu dekat dan press releasenya akan kita sampaikan” ungkap Didi.

Kajari kota Parepare yang menerima media di loby Kantor Kejaksaan Negeri Jln.Jenderal Sudirman Kelurahan Cappa Galung Kecamatan Bacukiki Barat, mengakui dalam pelimpahan berkas yang dinyatakan rampung itu hanya menyebutkan 2 orang tersangka, yaitu inisial (Ja) dan (Zj) seorang pejabat aktif dan seorang lagi sudah purna bakti.

*Upaya Pemulihan Keuangan*

Dengan diterimanya berkas perkara 2 tersangka ini, kita senang tiasa mengupayakan pemulihan keuangan Negara,  dari 2 tersangka ini, estimasi Kejaksaan kurang lebih Rp. 3 Milliar dari Rp. 6,3 Miliar dapat kami pulihkan dari kedua tersangka.

“Estimasi kami, dari kedua tersangka, kami bisa pulihkan kembali keuangan Negara kurang lebih Rp.3 M dari dua tersangka ini” jelas Kejari yang pernah bertugas di  Kejari Pinrang ini.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Parepare AKP. Decky Merysaldi S.Ik.MH. dihubungi siang tadi mengaku, berkasnya sudah tahap P21 dan menunggu tahap II, penyerahan kedua tersangka teegantunh dari permintaan Jaksa Penuntut Umumnya (JPU)

“Jadi kami sudah serahkan berkas P21 nya, dan menunggu tahap II  penyerahan tersangkanya,  kami menunggu Kesiapan dari pihak Kejaksaan, yang pastinya kami siap menerima  kesiapan Kejaksaan, waktunya pihak Jaksa yang tentukan, “ungkap mantan Kasat Narkoba Polres Barru ini.

Perkara Korupsi dana Dinkes Rp. 6,3 Miliar 2018 ini, disikapi Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Parepare merujuk dari
Putusan Mahkamah Agung (MA) No.2299 K/PID.SUS/2021 dalam kesaksian terpidana sebelumnya.

Diterima informasi, jika pelimpahan berkas perkara Korupsi Rp. 6,3 dana Dinkes ke Kejaksaan dengan status P21 ini, namun tersangkanya tidak diserahkan, akan dikawal sejumlah Ormas di Parepare, bahkan ormas tertentu akan melakukan pergerakan ke  kantor APH yang menangani kasus ini dalam waktu dekat. (Ae/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *