Dua Orang Penerima Korupsi  Dana Dinkes Ditahan, Siapa Tersangka Berikutnya…?

PADDENNUANG.COM, Parepare — Dua orang yang diduga kuat meriama uang dari total Rp. 6,3 Miliar kerugian Negara dari kasus Korupsi dana Dinkes 2018 Kota Parepare kini menjadi tahanan Jaksa di Lapas kelas IIa Kota Parepare

Itu setelah pihak Kejaksaan Kota Parepare menerima dua tersangka perkara Korupsi dana Dinkes 6,3 M 2018 lalu usai diserahkan pihak Kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senin, 10 Oktober 2022 siang tadi.

Kedua tersangka penerima dana korupsi 6,3 Miliar itu adalah, (Ja) seorang pejabat dan ASN aktif Pemkot Parepare dan (Zj) Seorang purna bakti ASN Pemkot Parepare dan mantan Kadis.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare Didi Hariyono SH.MH. kepada media usai menerima ke dua tersangka dan menyerahkanya ke Lapas kelas IIa Kota Parepare menjelaskan, jika pihaknya sudah menerima 2 tersangka yang ditetapkan pihak Kepolisian sebelumnya, dan hari ini kita langsung menahan kedua tersangka.

“Jadi pada hari ini, kita menahan dua tersangka yang sebelumnya ditetapkan Kepolisian, dan penyerahanya kita terima dan langsung kita tahan di Lapas kelas IIa Kota Parepare untuk 20 hari kedepan, dan kita akan upayakan proses hukumnya dipercepat” ungkap Didi Haryono di dampingi beberapa orang Jaksa.

Dengan ditahannya 2 tersangka dari 7 nama oknum  pejabat Pemkot Parepare yang diduga ikut menerima Korupsi dana Dinkes 2018 lalu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No.2299 K/PID.SUS/2021 dalam kesaksian terpidana sebelumnya, maka masih tersisa 5 nama yang diduga ikut menerima aliran dana Korupsi Rp. 6,3 Miliar tersebut. Meski demikian kami dari pihak Jaksa menyerahkan prosesnya ke pihak Kepolisian, terang Jaksa yang pernah bertugas di Kejati Kalimantan ini.

Diketahui proses penyerahan dua tersangka penerima dana korupsi Dinkes 6,3 Miliar ini, proses penahanaya sempat alot, tersangka yang diserahkan pihak Kepolisian sejak pukul 12.30 Wita Senin, 10 Oktober 2022, namun baru  ditahan sekitar pukul 17.30 Wita, penahanan dua tersangka juga disaksikan dua Pejabat Pemkot Parepare, yaitu Asisten II Pemkot Parepare dan Kabag.Hukum Pemkot Parepare. (Ae/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *