Sikapi Peredaran Obat Sirup Anak, RSAM Imbau Hindari Pengunaannya

PADDENNUANG.COM. Parepare — RSUD Andi Makkasau Parepare mengimbau masyarakat menghindari obat sirup anak. Hal itu menyusul surat edaran Kemenkes yang dikeluarkan Dirjen Pelayanan Kesehatan.

Salah satu poinnya yakni tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau Syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, surat edaran tersebut juga mengimbau seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Masih diteliti. Makanya untuk sementara dihindari dulu sampai ada hasil kesimpulan yang pasti. Kita mengikuti arahan Kemenkes,” ungkap Direktur RSUD Andi Makkasau Parepare dr. Renny Anggraeny, Kamis (20/10/2022).

Renny membeberkan pelarangan sementara obat sirup itu sebagai upaya menghindari terjadinya kasus gangguan ginjal akut pada anak. Namun ia menekankan pelarangan itu bersifat sementara. Sebab, kandungan campuran obat itu masih diteliti.

“Ini yang dicurigai sementara kandungan campuran sirupnya. Jadi ini masih dalam penelitian dan pendalaman,” jelasnya.

Untuk sementara, Renny memberi rekomendasi obat tablet dan kapsul untuk anak. Dengan catatan, harus dengan resep dokter.

“Ada sediaan tablet, kapsul dan suppositoria untuk anak-anak bisa dipuyerkan,” imbuhnya.

Sejumlah apotek di Parepare juga sudah diminta untuk menyetop menjual obat sirup anak. Salah satunya apotek Ilham Farma di Jalan Bau Massepe.

Etalase obat sirup diberi pengumuman larangan menjual untuk sementara. Hal itu merupakan tindaklanjut yang dilakukan Dinas Kesehatan Parepare. (Rsu/10)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *