“Perda itu ada dua jenis, ada yang difasilitasi dan ada yang dievaluasi,” ujarnya.
Yang difasilitasi adalah Perda yang sebelum dilakukan persetujuan akan diperiksa terlebih dahulu Provinsi. Sedangkan Perda yang dievaluasi akan disetujui terlebih dahulu sebelum dikoreksi Provinsi.
“Termasuk APBD ini, akan dikoreksi di Provinsi dan apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan undang-undang dan mekanisme perencanaan maka Provinsi akan meminta ke DPRD untuk melakukan perubahan kembali,” ingatnya.
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengungkapkan, dalam penetapan APBD mengaju kepada RPJP.
Ia mengemukakan, penetapan APBD 2023 ini adalah yang terakhir baginya sebagai Wali Kota.
“Semua potret janji politik saya di RPJMD, Insya Allah diupayakan terpenuhi semua tinggal pelaksanaan,” kata TP,
Wali Kota Parepare dua periode ini menekankan, meski dalam pembahasan APBD berlangsung cukup alot, namun semua itu berdimensi untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat. (Dpr/II)