Viral, IRT di Pinrang 15 Tahun Perjuangkan Hak Waris

“Kami curiga ada pihak tertentu yang berperan dan bermain di pihak Pertanahan sehingga lahan yang kami maksud tidak ditemukan titik letaknya, padahal kami memegang sertifikatnya dan memiliki bukti PBB yang selama ini kami bayar” ungkap Saribulan.

Sekaitan dengan bidang tanah ini, Ia juga memiliki berita acara penyerahan Aset tak bergerak dari pihak pertama (pembeli) dan Ia selaku pihak ke II (Penerima) yang dikeluarkan pihak Pemerintah Desa Lanrisang namun upaya ini tidak direspon pihak I selaku diminta menyerahkan (Penyerah) disaksikan Penyidik Kepolisian, Aparat Desa dan tokoh masyarakat.

Saribulan, yang mendapat pengakuan waris (pihak Alm.Pasaddai (Saudara alm.Hj.Hindong) berdasarkan putusan Pengadilan Agama No. 421/P.H.P/2022/PA.Pinrang. juga mengaku sudah menempuh upaya hukum ke tingkat Polda Sulsel dan mengadukan kepada Badan Pertanahan Pusat terkait praktik mafia pertanahan, dan saat ini masih menunggu proses penindakan yang ditempuh pihak Pertanahan.

Diketahui lahan seluas 80 Are terbagi dalam 5 petak sawah, terletak di wilayah Ammessangeng La Balakang Kecamatan Lanrisang Kabupaten Pinrang Sulsel, merupakan milik pasangan Alm.Hj.Hindong – Hasan, pasangan ini tidak memiliki keturunan, sehingga harta hartanya diurus para kemanakannya. (*).