PADDENNUANG.COM. Kendari — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menempuh kasasi atas vonis bebas terdakwa kasus perambahan hutan lindung di Konawe Utara, Damsus Antameng.
“Kami akan melakukan kasasi sebagai bentuk upaya hukum ke tingkat tinggi (atas hasil putusan sidang),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dodi, Selasa (3/1/2023).
Dikatakanya, pihaknya sementara mempelajari putusan hakim sebelum resmi mengajukan kasasi.
“Jaksa akan mempelajari lebih dulu (hasil putusan sidang) karena salinan putusan belum kami terima” terangnya.
Untuk diketahui, aktivitas perambahan hutan yang dilakukan Damsus Antameng dibongkar Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra.
Dalam sebuah patroli mining yang dilakukan, tim menemukan kegiatan penambangan yang dilakukan PT Deven Mineral Sinergi 77 (PT DMS 77) di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara dengan menggunakan 27 unit alat berat jenis excavator, 1 unit grader dan 8 unit dump truck. Dimana diketahui Damsus adalah Direktur PT DMS 77.
Di dalam lokasi itu, Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra menemukan bukaan tambang yang lapisan atasnya sudah digali dengan menggunakan alat berat dan juga terdapat bukaan galian yang diduga ore nikel serta di samping bukaan juga terdapat beberapa tumpukan ore nikel.
Setelah titik koordinat lokasi penambangan dan titik koordinat lokasi alat berat dimasukkan atau ploting ke dalam lampiran keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6623/MENLHK–PKTL/KUH/PLA.2/ 10/2021 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan di Provinsi Sulawesi Tenggara hingga 2020, bahwa seluruh titik koordinat di yang dirambah Damsus masuk dalam Kawasan Hutan Lindung.