Dari hasil keterangan itu, Tim penyidik Tipidter Polda Sultra kemudian menetapkan Direktur PT DMS 77 sebagai tersangka pada 20 September 2022 atas dugaan melakukan kegiatan penambangan di dalam Hutan Lindung tanpa izin Menteri dan dengan segaja membawa alat-alat berat dan alat-alat lainnya yang lazim yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri. Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Damsus ditangkap Subdit IV Tipidter Polda Sultra di Bandara Soekarno Hatta saat hendak ke Jerman. Damsus pun langsung digiring penyidik ke Mapolda Sultra.
Tidak butuh lama, Polda Sultra langsung melengkapi berkas perkara usai melakukan penelitian hasil penyelidikan pada berkas perkara.
Setelah dinyatakan lengkap atau P21, Kejati Sultra menyatakan berkas tersebut telah lengkap dan pernyataan kelengkapan berkas perkara juga sudah diterima Polda Sultra dengan nomor BP/ 44/X/ RES.5.6/ 2022/DITRESKRIMSUS pada tanggal 3 Oktober 2022.
Sidang perkara tersebut pun mulai digelar di Pengadilan Negeri Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Namun ironisnya dalam sidang putusan, hakim memvonis bebas Damsus Antameng dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Unaaha Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara pada 2 November 2022 dengan nomor perkara 181/Pid.B/LH/2022/PN Unh.
Direktur PT DMS 77 itu dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni usai majelis hakim membacakan sidang putusan.
Ironis memang di saat aparat penegak hukum sedang gencar-gencarnya memberantas praktik penambang ilegal yang selama ini marak di Sulawesi Tenggara, pengadilan malah memutus bebas satu terdakwa.(**)