PADDENNUANG.COM, Parepare — Sebagai tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-UM.01.01-01 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024 di Lapas/Rutan.
Pihak Lapas kelas II A Kota Parepare Jumat, 10 Maret 2023 koordinasi secara intens dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare. Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, AmdIP, SH dengan didampingi Kepala Subseksi Registrasi Mursaid, SH, MH melakukan rapat dengan Hj. Suriani beserta jajarannya. Koordinasi ini dalam rangka pemuktahiran data pemilih bagi WBP, Ini dilakukan dengan harapan
saat Pemilu 2024 nantinya dapat menggunakan hak pilihnya.
Rapat koordinasi, dikomunikasikan, beberapa hal antaranya , Warga binaan pemasyarakatan (Narapidana dan Tahanan) Lapas IIA yang tidak memiliki e-KTP dan KK,
Warga binaan pemasyarakatan (Narapidana) dari luar daerah Kota Parepare yang menjalani masa pidananya di Lapas IIA Parepare namun tidak memiliki e-KTP ataupun KK.
Selain itu rapat koordinasi juga membahas terkait rencana penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang pemutakhiran data kependudukan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas IIA Parepare.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare, diwakili Hj Suriani beserta jajarannya segera membantu melakukan perekaman data bagi warga binaan di Lapas IIA Parepare baik yang berdomisili di Kota Parepare maupun yang berdomisili diluar Kota Parepare.