Sebelum pihak Disdukcapil memberikan layanan perekaman data e- KTP untuk warga binaan pemasyarakatan. Sosialisasi yang dipandu Syah Rizal memberikan sosialisasi tentang layanan Teknologi Informasi Identitas Kependudukan Digital kepada petugas Lapas Kelas IIA Parepare.
Kegiatan ini dihadiri, Kalapas Totok Budiyanto, AmdIP, SH beserta seluruh pejabat Struktural Eselon IV – V dan staf dalam kegiatan sosialisasi.
Mengaktivasi identitas kependudukan digital ini dapat dilakukan dengan mengunggah aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Play Store atau Google Play pada Smart Phone masing-masing. Setelah itu lakukan pengisian data seperti NIK, alamat email serta nomor Handphone yang aktif. Keseluruhan menu dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital jumlahnya ada 6 meliputi antara lain Data keluarga, Dokumen, Tanda tangan Elektronik, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, Riwayat Aktivitas, dan Pengaturan. Maka segala data-data terkait penduduk ada di aplikasi Identitas Kependudukan Digital tersebut. Pasalnya dalam menu dokumen dibagi menjadi dua menu yaitu Kependudukan dan lainnya. Dalam menu Kependudukan terdapat file KTP-el dan Kartu Keluarga secara digital. Pada menu lainnya terdapat informasi riwayat vaksin Covid-19, NPWP, informasi Kepemilikan Kendaraan, BPJS, Informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional), serta Daftar Pemilih Tetap tahun 2024.
Usai melakukan sosialisasi Petugas Disdukcapil melakukan perekaman data kepada warga binaan di Lapas IIA Parepare baik yang berdomisili di Kota Parepare maupun yang berdomisili diluar Kota Parepare. Juga memberikan pelayanan perekaman data e-KTP bagi Warga Binaan yang sementara opname (menjalani rawat inap) di RSUD Andi Makasau Kota Parepare sekaligus mencetak blanko e- KTP nya dan langsung diserahkan kepada Kepala Lapas IIA Parepare pada hari ini juga.
Dalam hal ini Kepala Lapas IIA Parepare, mengapresiasi langkah cepat layanan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terutama warga binaan yang sementara menjalani masa pidana dan tahanannya. (*)