PADDENNUANG.COM, Parepare — Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, AmdIP, SH menyerahkan SK Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2023 kepada 7 orang Narapidana yang beragama Hindu.
Penyerahan SK Remisi khusus ini, diserahkan di Ruang Kepala Lapas IIA Parepare.Rabu, 22 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 hingga selesai siang tadi.
Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, AmdIP, SH, mengatakan, penyerahan SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023 bagi Narapidana yang beragama Hindu. Adapun jumlah warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi tahun 2023, ada 7 orang Narapidana yang beragama Hindu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Rl Nomor : PAS-487.PK.05.04 Tahun 2023.
“Pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan, pemberian remisi ini juga berdasarkan
Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2A22 Tentang Pemasya rakatan Nomor PAS-20, OT. 02. 02 2022” terang Totok.
Dikatakanya, Pelaksanaan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi bagi narapidana dan anak pidana yang beragama Hindu, telah memenuhi persyaratan administrasi yang diajukan melalui Sidang TPP dan mendapatkan rekomendasi dari Kepala Lapas IIA Parepare untuk dilanjutkan usulan ke Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan selanjutnya kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Ia menjelaskan, Remisi Khusus Hari Raya keagamaan ini diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana beragama Hindu dan berkelakuan baik selama menjalani masalah pidananya di Lapas Kelas IIA Parepare. Selain sebagai bentuk kehadiran Negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana dan anak pidana, pemberian remisi juga diharapkan dapat memotivasi warga binaan pemasyarakatan untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap menjaga tata tertib serta aturan yang berlaku di dalam Lapas, harapnya.
“Selamat Hari Raya Nyepi 2023 kepada warga binaan pemasyarakatan yang merayakan serta mengucapkan banyak terima kasih kepada Seluruh Pejabat struktural Eselon IV V beserta jajarannya serta Komandan Regu pengamanan beserta jajaran yang telah bekerja keras dalam memberikan pembinaan dan pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare” terang Totok Budiyanto.
Kegiatan penyerahan SK remisi hari raya keagamaan ini juga dihadiri seluruh Pejabat Struktural Eselon IV, V dan jajaran serta warga binaan yang beragama Hindu. Adapun 7 orang Narapidana yang mendapat remisi adalah : (1) Anto Andae Bin Andaring 1 Bulan, (2) Asdar Bin La Juma 1 Bulan, (3) Herman Sulaiman Bin Sulaiman 1 Bulan, (4) Lakonding Bin Dahlan 1 Bulan, (5) Ongge,e Bin 1 Bulan 15 Hari, (6) Tomky Bib Makkalipu 1 Bulan. (7) Lawekkkeng Bin Lapelawa 15 hari.
Pemberian remisi ini berdasarkan Kepment Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-485.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pembwrian Remisi Khusus (RK) hari Raya Nyepi 2023 kepada Narapidana terkait dengan pasal 34A Ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (**)