PADDENNUANG.COM.Parepare — Tiga terdakwa kasus peredaran Shabu 20 Kg asal Malaysia yang diungkap BNN pada November 2022 lalu di Kota Parepare, kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Parepare.
Ke tiga terdakwa Andi Arsyad (48) Akmal (30) dan Sukriady (46) Rabu, 17 Mey 2023 sore tadi menjalani sidang ke 2 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi saksi.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Fauziah SH.MH. dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan, menghadirkan beberapa orang saksi dari pihak BNN dan 2 orang pihak pelaku usaha barang Malaysia di Parepare.