Dalam persidangan, keterangan beberapa saksi dari pihak BNN, ke 3 pelaku memiliki peran berbeda beda, terdakwa Andi Arsyad (48) berperan menerima Shabu kurang lebih 20 Kg dari pria inisial Budy (DPO) di Pulau Sebatik – Nunukan, selanjutnya barang haram tersebut diberikan kepada terdakwa Akmal (30) di Nunukan yang akan mengirimnya ke Kota Parepare melalui kapal laut (dikemas dalam 4 kardus dalam karung yang ditandai AGxxx) setiba di Parepare, barang akan diambil di salah satu toko barang Malaysia oleh pria Sukriady (46) yang merupakan sopir truk ekpedisi yang akan menjemput barang itu ke Kolaka melalui pelabuhan Siwa – Wajo.
Namun aksi para pelaku berhasil digagalkan pihak BNN yang telah menangkap ke 3 pelaku di hari yang sama di tempat yang berbeda beda.
Dari operasi ini, pihak BNN kemudian membawa ke 3 pelaku ke BNN Jakarta dan menjalani penahanan dan pemeriksaan kurang lebih 4 bulan lamanya, hingga Maret 2023 ketiga terdakwa dikirim ke Lapas Kelas II A Kota Parepare untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Parepare sejak 10 Mey 2023 lalu hingga selesai. (*)