Lima Warga Binaan Lapas  Parepare Ikuti Program Pendidikan Kesetaraan Paket A dan B

PADDENNUANG.COM.Parepare — Lima orang warga binaan kelas II a Kota Parepare mengikuti program pendidikan kesetaraan paket A dan B. Kegiatan dilaksanakan Sabtu, 20 Mei 2023,di UPTD SPNF Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Parepare  JL. H. Agussalim Parepare.

Ujian akhir pendidikan kesetaraan paket A (Setara SD) dan B (Setara SLTP) bagi 5 orang warga binaan Lapas IIA Parepare bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare.

Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, Amd.IP, SH menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Parepare  atas terselenggaranya ujian paket A dan B bagi warga binaan Pemasyarakatan, Kegiatan ini juga bersamaan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke 115 yang bertemakan. “Semangat Untuk Bangkit”.

“Warga binaan Lapas IIA Parepare tidak boleh putus asa dan patah semangat mereka harus bangkit memperbaiki diri dan mengikuti program-program pembinaan yang sangat bermanfaat sebagai bekal bebas nantinya” ungkap Totok.

Kesetaraan pendidikan ini juga diatut dalam UUD 1945 Pasal 31 pada ayat (1) warga negara berhak mendapat pendidikan. Warga binaan pemasyarakatan adalah anak didik yang berhak  mendapatkan pendidikan, pengajaran dan rekreasional (UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan pada Pasal 12).

Adapun tujuan utama pendidikan kesetaraan kedepan bagi warga binaan menjamin penyelesaian pendidikan dasar yang bermutu bagi yang kurang beruntung (putus sekolah, putus lanjut, tidak pernah sekolah) dan mendapatkan ijasah.

Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C merupakan solusi bagi warga binaan Lapas IIA Parepare yang putus sekolah namun ingin memiliki pengetahuan, kemampuan dan ijazah setara dengan SD, SMP, dan SMA. Warga binaan sebagai siswa didik mendapatkan pelajaran setara sesuai dengan tingkatannya.

Kegiatan pembelajaran kejar paket A B dan C di Lapas IIA Parepare dilaksanakan secara fleksibel dibandingkan dengan sekolah formal artinya pembelajaran dilaksanakan tidak penuh dalam 1 Minggu melainkan hanya dilaksanakan 3 kali dalam seminggu.

Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Parepare Drs  Arifuddin Idris  mengapresiasi langkah strategis Kepala Lapas IIA Parepare dalam upaya meningkatkan kualitas layanan dan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan salah satunya bidang pendidikan.

Dalam bentuk keseriusan dan dukungannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare telah menetapkan  6 (Enam) orang guru sebagai tenaga pengajar pendidikan kesetaraan paket A B Dan C untuk mendidik warga binaan di Lapas IIA Parepare.

Usai warga binaan menyelesaikan pendidikan kesetaraan akan mendapatkan ijazah. Ijazah sebagai tanda kelulusan, yang kemudian dapat dipakai untuk mendaftar ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, baik ke sekolah menengah, atas ataupun ke perguruan tinggi, atau bagi yang hendak langsung bekerja, Ijazah juga dapat dipergunakan sebagai kelengkapan persyaratan lamaran kerja. Hal ini sesuai dengan harapan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bahwa program pembinaan dan bimbingan kepada warga binaan yang telah dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare bisa bermanfaat untuk anak binaan setelah bebas nantinya. Ditambahkan dengan program pelatihan kemandirian bersertifikasi. (*)