Ketua DPD Partai Golkar Sulsel ini mengemukakan, statistik sektoral bersifat sesuai dengan kebutuhan. Pemkot Parepare butuh dan wajib untuk hadirkan statistik sektoral.
Apalagi sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020 tentang sistem satu data untuk pembangunan daerah.
“Artinya, tidak boleh ada keputusan, kebijakan yang diambil secara sektoral atau secera kelembagaan tanpa melalui data. Harus pakai data,” tegas Wali Kota Parepare dua periode ini.
Sementara Plt Kadiskominfo Parepare, M Anwar Amir dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pengelola data SKPD, tentang penyelenggaraan statistik sektoral dan untuk menghasilkan data berkualitas.
“Kita juga harapkan peningkatan kapasitas SDM Pemkot Parepare dalam meningkatkan mutu statistik yang terintegrasi,” harap Anwar Amir. (*)