Dikatakanya, dari tiga aspek itu salah satu yang dilakukan hari ini adalah menjamin konsumen melalui transaksi belanja menggunakan alat ukur timbangan. Total ada 45 timbangan yang dicek tim Penera, Pengawas, dan Lengamat tera.
Menurutnya, apabila tanda tera pada alat timbangan itu tidak ada atau tidak berlaku lagi, maka hal itu menjadi temuan dan menjadi upaya bimbingannya kepada pedagang agar timbangannya diajukan kembali ke tempat layanan tera ulang Disdag untuk mendapatkan tanda legalitas, ungkapnya.
Kegiatan layanan Tera timbangan pedagang ini rutin dilakukan setiap tahunnya dengan melakukan pemeriksaan, pengujian mengunakan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) untuk menjamin kenyamanan konsumen.
Kedepanya sasaran tera ulang, dilakukan di aekumlah pasar di Parepare, seperti pasar Lakessi, Sumpang Minangae, Labukkang, Senggol, sejumlah pertokoan seperti emas, toko bangunan, SPBU dan pedagang lainnya yang memiliki alat ukur. (Prd/5)