PADDENNUANG.COM. Parepare — Usai penyegelan tempat usaha karena ketahuan menjual miras dan melanggar jam operasional. Sabtu, 15 Juli 2023 lalu.
“In Box” Tempat Karaoke dan Resto, jln. Bau Massepe Kecamatan Ujung Kota Parepare dinilai mengusik lingkungan masyarakat mayoritas di Kota Parepare, terlebih Kota Parepare dikenal sebagai Kota Santri.
Ungkapan ini disampaikan Rusman, salah seorang Aktifis Sosial dan anggota Front Pembela Ummat (FPU) di Kota Parepare. Ia mengaku, komunitasnya siap dan akan mengkoordinasikan hal ini dengan ketua FPU dan Ormas Keagamaan lainnya.
“Kami mengikuti perkembangan pemberitaan terkait kejadian ini, dari itu kami mengumpulkan beberapa bahan dan masukan dari sejumlah informasi masyarakat, olehnya kami akan sikapi hal ini” ungkap Rusman.
Diketahui pada Minggu 16 Juli 2023 dini hari lalu, aparat gabungan dari Satpol PP, Polisi, TNI, Disdag, Dinas PTSP melakukan razia sekitar pukul 00.50 Wita. Pada saat itu, ditemukan minuman beralkohol merk Daebak Soju 34 botol, Happy Soju 40 botol, bir bintang 8 botol.
Atas temuan itu petugas gabungan menyegel tempat karaoke Inbox sebab pelanggaran ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, petugas memberi teguran ke manajemen Inbox terkait pelanggaran jam operasional dan penjualan miras, atas kejadian ini. Tim gabungan melakukan penertiban penyegelan rumah bernyanyi dan Resto Inbox,” terang Wahyufi, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Parepare. (*)