PADDENNUANG.COM. Parepare — Sudah sepekan lamanya rumah bernyanyi In Box di Jalan Bau Massepe Kecamatan Ujung Kota Parepare disegel pihak Pemerintah Kota Parepare, pada Minggu, 16 Juli 2023 dini hari lalu.
Alasannya, jam operasional rumah bernyanyi & Resto yang berada di pusat kota Parepare ini, melewati batas waktu yang ditentukan dalam perijinan operasional THM pada umumnya.
Selain itu, beberapa aktifitas THM seperti adanya jenis minuman keras (miras) yang diperjual belikan, Pemandu Karaoke, dan bebasnya lingkungan dalam area In Box & Resto menjadi alasan pihak Pemkot menyegel lokasi THM yang beromset puluhan juta dalam semalam itu.
Dari sejumlah informasi yang dihimpun, Keberadaan In Box
menggantikan peran Planet Pool di Jalan Mattirotasi Kelurahan Cappa Galung Kota Parepare, yang beberapa tahun lalu juga disegel Pemkot dan ijin operasionalnya ditutup permanen hingga saat ini.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Parepare, Wahyupi mengatakan, Pada Minggu 16 Juli 2023 dini hari lalu, aparat gabungan dari Satpol PP, Polisi, TNI, Disdag, Dinas PTSP melakukan razia sekitar pukul 00.50 Wita dini hari.
Dalam operasi ditemukan minuman beralkohol merk Daebak Soju 34 botol, Happy Soju 40 botol, bir bintang 8 botol. Atas temuan itu petugas gabungan menyegel tempat karaoke Inbox, dan Tim menilai pelanggaran ini merupakan yang kedua kalinya, olehnya langkah penyegelan dilakukan.
Ketua II DPRD Kota Parepare Rahmat Syam. mengatakan, sebenarnya pihak Pemerintah Kota sudah banyak menerima pengaduan terkait keberadaan In Box dan aktifitasnya selama ini, mulai dari perijinan penjualan Miras yang tidak ada, lingkungan kerja di In Box yang sangat bebas, hingga pandangan Negatif yang ada dalam In Box, Olehnya untuk saat ini Pemerintah Kota masih akan mencermati pencabutan penyegelan hingga pertimbangan perlunya surat ijin penjualan minuman yang dikeluarkan Instansi tertentu, terang Legislator Demokrat ini. (*)