PADDENNUANG.COM.Parepare — Ibu kandung perempuan (Ssp) Hj. Mulyati resmi melaporkan menantunya (Bripka Ss) ke SPKT Polres Parepare. Senin, 24 Juli 2023 lalu dengan Nomor Registrasi LP/325/VII/2023/SPKT/Res.Parepare/Polda Sulsel 24 Juli 2023. atas dugaan perlakuan KDRT terhadap anak perempuanya (Ssp) di rumah korban Griya Manggala Kelurahan Bukit Indah Kecamatan Soreang Parepare.
Laporan ibu kandung (Ssp) diterima petugas SPKT Polres Parepare, Aiptu. Firdaus yang piket hari itu. Pelaporan kejadian ini berselang dua hari usai kejadian Jum,at 21 Juli 2023.
Kepada media Kapolres Parepare AKBP. Arman Muis, melalui Kasi. Propam Polres Parepare, AKP. Murwanto. mengatakan, pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap (Ss) oknum polisi yang diduga melakukan KDRT terhadap istrinya.
“Kami belum melakukan pemeriksaan kode etik dan disiplin terhadap pelaku, kami menunggu petunjuk Kapolres. Pihak kami menunggu hasil pemeriksaan pidananya dari Reskrim” terang mantan Kapolsek Soreang ini.