Usai Disidang, In Box Tidak Dibolehkan Jual Miras

PADDENNUANG.COM.Parepare — Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare membuka segel rumah Karaoke In Box & Resto Jln.Bau Massepe Kec.Ujung Kota Parepare Selasa, 25 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 Wita.

Pencabutan penyegelan ini dilakukan Satpol PP usai menghadirkan Owner In Box Irwan Tanugraha pada sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Pengadilan Negeri Parepare Selasa, 25 Juli 2023 siang kemarin.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Parepare. Wahyupi mengatakan, pasca pencabutan stiker penyegelan di Rumah Karaoke In Box dan Resto, pihak In Box tidak dibenarkan lagi menjual jenis minuman keras tanpa surat ijin, selain itu In Box berkewajiban tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama.