Dari penangkapan ini, Pihak Kepolisian disebutkan mengamankan Barang Bukti Shabu kurang lebih 495, 6 – Gram (setara setengah KG).
Pihak Direktorat Res.Narkoba Polda Sulsel Subdit 2 Res Narkoba, dipimpin AKBP. Andi Fajrin, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada pihak penyidik yang dapat dikonfirmasi terkait pengungkapan tersebut.
Perkembangan penyelidikan pun belum diketahui banyak, apakah (Dsa) sudah ditahan di Polda Sulsel, atau masih menjalani Pemeriksaan ditempat lain..
Informasi yang berkembang, (Dsa) selama ini dan dua orang tersangka lainnya, yang ditangkap sebelumnya, sering diciduk pihak Kepolisian, namun diduga kerap lolos. (Diolah dari berbagai sumber)