PADDENNUANG.COM.Wajo — Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel didampingi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengkang – Kabupaten Wajo menggeledah kantor ATR BPN Pertanahan Kabupaten Wajo jalan Pahlawan Kecamatan Tempe.
Penggeledahan dilakukan sekira pukul 13.00 WITA Rabu, 2/8 2023..dari informasi yang beredar penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi kasus pembebasan lahan bendungan Paselloreng Kecamatan Gilireng yang saat ini tengah bergulir dalam penanganan Kejati Sulsel.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tengah mengusut dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo. Kerugian negara di kasus ini diestimasi mencapai Rp. 75,6 miliar.
“Akan dilakukan pengumpulan bukti-bukti tersebut membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa yang bertanggungjawab secara pidana,” ungkap Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan.
Leonard menjelaskan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWS) di tahun 2015 melaksanakan pembangunan Bendungan Passeloreng di Kecamatan Gilireng. Proyek itu membutuhkan lahan yang masih masuk dalam kawasan hutan produksi tetap (HPT).
Belakangan, dilakukanlah perubahan kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulsel termasuk untuk kepentingan pembangunan Bendungan Panselloreng. Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesian kemudian terbit pada 28 Mei 2019 tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan hutan.
“Kawasan hutan seluas 91.337 hektare lebih, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 84.032 hektare lebih dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 1.838 hektar lebih di Provinsi Sulawesi Selatan,” jelasnya.
Namun setelah SK itu keluar, ada oknum yang diduga memerintahkan beberapa honorer di BPN Wajo untuk membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) kolektif 246 bidang tanah pada 15 April 2021. Sporadik tersebut kemudian diserahkan kepada masyarakat Kepala Desa Paselloreng dan Kepala Desa Arajang untuk ditandatangani.