Kejati Sulsel Geledah Kantor ATR/BPN Pertanahan Wajo

“Sehingga dengan sporadik tersebut seolah-olah masyarakat menguasai tanah tersebut padahal diketahuinya bahwa tanah tersebut adalah kawasan hutan,” tuturnya.

BBWS Pompengan Jeneberang kemudian meminta Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) melakukan pembayaran terhadap bidang tanah 241 bidang tanah seluas 70,958 hektare lebih yang diketahui bukan tanah milik negara. Atas perbuatan oknum tersebut diduga merugikan keuangan negara Rp 75,6 miliar.

“Sehingga berpotensi merugikan keuangan negara Rp 75.638.790.623,” ungkapnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sengkang Kabupaten Wajo, Mirdad SH yang dihubungi, Media Rabu 02 Agustus 2023 berada di kantor ATR BPN Pertanahan Kabupaten Wajo disela sela proses penggeledahan untuk mencari sejumlah dokumen berkas atau bukti bukti,

Penggeledahan dilakukan tim penyidik dari Kejati Sulsel dipimpin Kasi Penyidikan Kejati Sulsel, Hari Surahman bersama sejumlah tim dari Kejati Sulsel.

Pantauan dilokasi penggeledahan kantor ATR BPN Pertanahan Kabupaten Wajo sejumlah tim penyidik Kejati Sulsel melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan yang ada di kantor BPN Wajo penhgeledahan dilakukan hingga sore hari.

Kepala Kantor Pertanahan ATR Kabupaten Wajo, Gunawan Hamid A, Ptnh, M.H, belum dapat memberikan keterangan terkait hal ini, karena Ia mengaku sedang berada diluar melaksanakan kegiatan disalah satu wilayah Kecamatan.(Andi Ikbal)