Taufan Pawe Tegaskan Pemberhentian Sekda Normatif dan Prosedural

PADDENNUANG.COM, PAREPARE – Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe menegaskan keputusan pemberhentian Sekretaris Daerah Kota Parepare H Iwan Asaad dari jabatannya adalah normatif dan sesuai prosedur.

Penegasan ini diungkap Taufan Pawe di hadapan sejumlah jurnalis di Rumah Jabatan Wali Kota Parepare, Rabu (2/8/2023).

Taufan Pawe dalam memberikan keterangan didampingi Kepala BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus, dan Plt Kepala Dinas Kominfo Parepare, M Anwar Amir.

Iwan Asaad diberhentikan menjadi Sekda Parepare berdasarkan Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 629 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sebagai Sekretaris Daerah Kota Parepare, per 2 Agustus 2023.

Iwan Asaad selanjutnya diangkat menjadi Analis Keuangan Inklusif pada Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Parepare.

Taufan Pawe mengungkapkan, pemberhentian itu sudah berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang dilakukan oleh tim penilai berkompeten, dan disetujui oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Taufan Pawe menekankan, Iwan Asaad yang sudah menjabat Sekda selama 4 tahun 9 bulan, atau tersisa 3 bulan lagi masa jabatannya, harus dievaluasi. Karena sesuai ketentuan diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, termasuk Sekda harus dievaluasi dalam 5 tahun.