Hasil evaluasi itu jabatan bisa dilanjutkan atau tidak dilanjutkan. Dan evaluasi dapat dilakukan 3 bulan sebelum masa jabatan berakhir. Masa jabatan Iwan Asaad sebagai Sekda berakhir 22 Oktober 2023.
“Percayalah ini sudah on proses. Hati-hati saya sangat terdepan karena saya orang hukum. Jadi pemberhentian saudara Sekda karena adanya persetujuan dari KASN terkait hasil evaluasi jabatan saudara Sekda yang akan memasuki 5 tahun,” ungkap Taufan Pawe.
Dia mengaku datang bertemu langsung Ketua KASN meminta persetujuan hasil rekomendasi tim penilai evaluasi jabatan Sekda.
Rekomendasi tim penilai evaluasi jabatan yang beranggotakan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin Prof Aminuddin Ilmar, Asisten III Pemprov Sulsel, dan Kepala BKD Sulsel, pertama adalah jabatan Sekda Parepare tidak diperpanjang lagi, dan kedua segera dilakukan pemberhentian.
Iwan Asaad diundang mengikuti evaluasi jabatan di hadapan tiga anggota tim penilai itu, hadir namun tidak bersedia mengikuti evaluasi jabatan, dan menandatangani pernyataan tidak bersedia menjabat Sekda lagi.
“Saya sayangkan saudara Sekda menolak mengikuti evaluasi jabatan itu. Padahal rekomendasi hasil evaluasi jabatan hanya dua, yaitu dilanjutkan atau tidak dilanjutkan. Padahal, kalau saudara Sekda mengikuti evaluasi jabatan itu, bisa saja hasil rekomendasinya dilanjutkan,” sesal Taufan Pawe. (a23 **)