Pungutan tidak sesuai dengan aturan yang ada dalam Perda, seperti jasa keamanan dan kebersihan, parkir, dan sewa lapak jualan serta lampu, yang kesemuanya ditentukan oleh pengelola dan pihak tertentu.
“Jadi kami akan telaah nantinya, usai Pemeriksaan akan disimpulkan apakah masuk di Pidum atau Pidsus” ujarnya.
Untuk diketahui salah seorang yang sudah menerima Jadwal Pemeriksaan adalah, Seoranh Staff dari Dishub Wajo. Menanggapi hal ini,
Kadis Perhubungan Kabupaten Wajo Andi Hasanuddin, membenarkan hal itu.
“Ia ada seorang Staff kami yang dipanggil Kejaksaan terkait kegiatan Pasar Malam di sejumlah wilayah Kecamatan” singkatnya. (Andi Ikbal)