Disdag Parepare Rutin Laporkan Temuan Barang Impor Ilegal ke BPOM Provinsi

“Laporan pelanggaran bisa berupa barang-barang beredar yang tidak layak konsumsi, barang kedaluwarsa maupun yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau tidak mengantongi izin dari BPOM,” jelasnya.

Prasetyo mengakui, barang kedaluwarsa atau barang impor tidak berizin itu ada Disdag Provinsi dan BPOM yang lebih berwenang menanganinya. Sedangkan kami lebih menekankan fungsi pengawasan.

Dia menekankan pembinaan dan pengawasan secara persuasif ketimbang proses penyidikan.

Ditambahkannya bahwa jika Disdag Provinsi dan BPOM selama ini melakukan berbagai upaya penindakan tanpa berkoordinasi dengan daerah.

“BPOM dan Disdag Provinsi jika melakukan penindakan itu tak melibatkan kita, itu penjelasan serta keluhan dari teman-teman pengawas selama ini,” tandasnya. (A23 #)