PADDENNUANG.COM.Parepare — Pihak Kepolisian Polres Parepare melalui Kasat Reskrim Iptu. Setiawan Sunarto, S.Tr.K, SIK mengungkap pelaku penganiayaan yang terjadi di Pasar Lakessi Kamis, 10 Agustus 2023 lalu.
Pelaku merupakan dua orang saudara kandung, asal Ujung Lero Kabupaten Pinrang Sulsel. Mereka ditangkap usai Personil Sat Reskrim melakukan identifikasi identitas dari kedua terduga berdasarkan pengaduan korban usai dianiaya.
Bersama dengan penangkapan pelaku, pihak Kepolisian mengamankan 1 bilah parang sebagai barang bukti.
“Saat ini kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan diamankan di Rutan Mapolres Parepare untuk proses penyidikan selanjutnya” ungkap Iptu. Setiawan Sunarto.