Kedua pelaku adalah masing masing, inisial As (26) seorang Nelayan warga Kec. Suppa Kab. Pinrang. Inisial Ss (20) Nelayan warga Kec. Suppa Kab. Pinrang
Sebelum ditangkap kedua pelaku dilaporkan, melakukan penganiayaan kepada Usman (53) penjual Ikan di Pasar Lakessi warga Jl. Gelora Mandiri Kel. Lompoe Kec. Bacukiki Kota Parepare pada Kamis, 10 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 07.30 Wita di Kompleks Pasar Lakessi Kel. Lakessi Kec. Soreang Kota Parepare. Akibatnya Usman (Korban) mengalami luka luka akibat dianiaya.
Akibat perbuatanya, pelaku dianggap melanggar Pasal 170 KHUP, ancaman pidana 5 tahun 6 bulan kurungan penjara. Karena melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan penjara. (*)