Disamping itu juga Pemda berkewajiban menyerahkan laporan realisasi semester I APBD paling lambat akhir Juli tahun berkenan. sebagaimana diatur dalam PP 12 tahun 2019.
“Jadi seharusnya Pemkot sudah menyerahkan KUA PPAS 2024, Perubahan 2023 dan hasil realisasi belanja APBD Semester I 2023 ini, karena itu sudah sangat terlambat berdasarkan amanah dari PP No. 12 tahun 2019 dan aturan Peraturan Menteri yang mendukung hal itu” ungkap Rahmat Syam, Politisi Partai Demokrat ini. (Dpr/23)