Pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Parepare Tahun 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU

Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan

Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,

dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare, KPU

Kota Parepare mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS)

Anggota DPRD Kota Parepare dan persentase keterwakilan

perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS)

sebagaimana terlampir.

Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan

Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang

Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat

menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon

sementara Anggota DPRD Kota Parepare yang tercantum

dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28

Agustus 2023.

Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat,

memperhatikan hal-hal tersebut: