Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare, KPU
Kota Parepare mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS)
Anggota DPRD Kota Parepare dan persentase keterwakilan
perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS)
sebagaimana terlampir.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan
Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat
menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon
sementara Anggota DPRD Kota Parepare yang tercantum
dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28
Agustus 2023.
Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat,
memperhatikan hal-hal tersebut: