Taufan menjelaskan, hal tersebut menunjukkan perhatian DPRD Kota Parepare dalam Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah karena pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah guna mempercepat dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.
“Dengan demikian ranperda ini akan
memberikan legalisasi dan kekuatan hukum dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi
daerah yang merupakan amanah dari
ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah,” terangnya.
Taufan mengungkapkan, pada kesempatan ini pihaknya atas nama Pemerintah Kota Parepare mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD Parepare yang menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Parepare.
“Dengan adanya kesepakatan atau persetujuan ini, menggambarkan pentingnya ranperda dimaksud. Dengan harapan kesepakatan dan persetujuan ini, merupakan hasil yang terbaik. Sehingga akan menjadi salah satu persembahan terbaik bagi masyarakat Kota Parepare,” pungkas Taufan Pawe. (a23 **)