Paripurna DPRD Wawali Serahkan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023

Belanja modal terdiri atas Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal jalan, Jaringan, dan Irigasi, serta Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023 ini adalah Rp.194,05 milyar lebih, atau bertambah Rp. 40,06 milyar lebih atau sebesar 26,02% bila dibandingkan dengan anggaran pokok.

3. Belanja Tidak Terduga

Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. Belanja Tak terduga pada Rancangan Perubahan APBD ini dianggarkan menjadi Rp.5,77 milyar atau berkurang Rp.230 juta.

Dengan demikan secara akumulasi total anggaran belanja daerah dalam Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2023 ini menjadi Rp. 988,92 milyar lebih atau bertambah Rp.64,33 milyar lebih atau sebesar 6,96% bila dibandingkan dengan anggaran pokok tahun anggaran 2023.

*PEMBIAYAAN DAERAH

1. Penerimaan Pembiayaan
Penerimaan Pembiayaan dalam rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2023 ini bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu (Silpa) Rp. 17,14 milyar lebih, sehingga berkurang Rp. 7,85 milyar lebih atau sebesar 31,44% bila dibandingkan anggaran pokok tahun anggaran 2023.
2. Pengeluaran Pembiayaan
Anggaran Pengeluaran Pembiayaan pada rancangan APBD Perubahan ini tidak mengalami perubahan yaitu dialokasikan untuk pembayaran utang pokok Rp. 2,76 milyar lebih, penyertaan modal pada Bank Sulselbar dialokasikan Rp.5,25 milyar r, jadi pada pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan.

“Beberapa hal yang saya sampaikan tadi masih merupakan gambaran umum sebagai Pengantar Nota Keuangan terhadap rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023, Kemudian terkait dengan hal-hal yang bersifat teknis tentunya akan dikomunikasikan lebih lanjut pada rapat-rapat di Banggar pada saat pembahasan anggaran yang dilakukan bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan SKPD dan jikalau masih ada yang lebih teknis atau lebih terinci terkait dengan SKPD maka dapat direkomendasikan untuk dicermati pada rapat komisi, dan saya ingatkan untuk memperhatikan tiga taat, yaitu taat Azas, taat administrasi dan taat anggaran,” ucap Pangerang.

Pangerang menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada DPRD Kota Parepare atas dukungan dan kerjasamanya sehingga Rapat Paripurna DPRD tersebut dapat terlaksana dan berjalan sebagaimana yang diharapkan.

“Kami berharap semoga pelaksanaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ungkapnya. (9/Dpr)