PADDENNUANG.COM.Parepare — Perkara penggelapan kendaraan dan penggelapan dokumen penting yang di Laporkan di Polsek Soreang sejak 2022 lalu, tak kunjung terungkap. Meski kasus ini sudah ditangani 2 Orang Kapolres dan Pejabat Polsek yang berganti.
Perkara penggelapan kendaraan dan dokumen penting ini melibatkan Perempuan inisial (NM) yang merupakan anak kandung dari salah seorang Caleg Partai Besar Ternama di Parepare.
Awal 2022 lalu, perkembangan penanganan perkara ini, Penyidik Polsek Soreang mengatakan, Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan ada upaya untuk di masukkan dalam Daftar Pencarian orang (DPO) namun untuk memenuhi pemeriksaan lanjutan Pelaku (NM) tidak permah berada di Sulawesi selatan atau di rumah keluarganya di Parepare.
“Tersangka dari info yang kami terima sedang berada di luar Provinsi. Sulteng dan Kalimantan, Ia ikut suaminya yang kerja di sana” Ungkap Supriadi. salah seorang penyidik di Polsek Soreang kala itu.
Terpisah, Kapolsek Soreang AKP.H.Muh.Amin dihubungi terkait hal ini mengatakan, perkara penggelapan kendaraan yang sebelumnya ditangani Polsek Soreang, kini diambil alih Satuan Reskrim Polres Parepare.
“Penggelapan kendaraan di tangani Reskrim Polres Pare Pare, belum lama ini kami limpahkan ke Sat.Reskrim Polres, sebaiknya dikonfirmasi ke Reskrim” Ungkap Mantan Kapolsek di wilayah Polres Pinrang Polda Sulsel ini.
Diketahui kasus penggelapan kendaraan, melibatkan (NM) anak kandung dari salah seorang Caleg Partai Besar Ternama di Kota Parepare, kasus itu berawal saat sebuah mini bus yang dipersewakan ke orang lain lalu digelapkan, selain kasus penggelapan mobil, (NM) juga dilaporkan melakukan penggelapan dokumen penting seorang warga Kota Parepare sejak awal 2022 lalu. (*)