PADDENNUANG.COM.Parepare — Pihak Kepolisian Polres Parepare. Selasa, 26 September 2023 sekitar pukul 10.30 Wita menggelar press release pengungkapan pencurian kendaraan bermotor di kawasan umum yang terjadi beberapa bulan lalu di wilayah hukum Polsek Ujung.
Pengungkapan pencurian kendaraan roda dua ini, berdasarkan LP/B/01/I/2023/SPKT/Sek.Ujung/Res.Parepare/Polda Sulsel, 05 Januari 2023 lalu.
Pelaku Yuspi Ansar (32) dilaporkan ke Pihak Kepolisian usai mengambil motor Yamaha Mio, milik korban (SD) di salah satu kawasan Kuliner di Jln
Jenderal Achmad Yani Kel.Lapadde Kec.Ujung Kota Parepare..
Kapolres Parepare AKBP Arman Muis SH. S.Ik.MH mengatakan, pihak Kepolisian mengamankan pelaku sesaat usai melakukan aksinya di salah satu kawasan kuliner di Lapadde yang saat itu dilihat banyak orang.
“Jadi pelaku mengambil motor korbannya di salah satu warung makan yang kuncinya tergantung, kesempatan itulah digunakan korban melakukan aksinya” ungkap Kapolres.
Dari kejadian ini, pelaku diamankan di hariĀ itu juga, karena aksinya sudah berulang kali Pihak Kepolisian melakukan tindakan terukur dengan menembak betis korban saat hendak melarikan diri.
Akibat perbuatannya (Yp) dinilai melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.
Diketahui Tersangka (Ya) merupakan residivis, yang pernah terlibat kasus pencurian pada 2020 lalu dengan vonis 6 bulan penjara di Kota Parepare.
Saat ini tersangka (Ya) ditahan di Rutan Polres Parepare dengan sangkaan tindak pidana pencurian sementara Barang bukti curian berupa 1 Unit motor Yamaha Mio, diamankan di Mapolres Parepare. (**)