“Ketentuan itu berlaku untuk rumah tangga. Di luar rumah tangga beda biayanya,”ungkap Salam. Jum,at (29/9/2023).
Selain rumah tangga, Salam mengungkapkan, biaya yang dibebankan senilai Rp500 ribu. Itu terbagi atas jasa retribusi Rp350 ribu dan upah pekerja Rp150 ribu.
“UPTD Pengelolaan Air Limbah DLH Parepare siap melayani masyarakat yang membutuhkan jasa penyedotan lumpur, tinja, kakus, dan WC. Cara kerjanya cepat, tuntas, dan bersih. Silakan menghubungi nomor kontak 082393939504” urainya. (Dlh/3)