Untuk Rumah Sakit Andi Makkasau sendiri, izin operasional berlaku sampai 6 Maret 2024. Sedangkan persyaratan, 6 bulan sebelum izinnya habis kami sudah mengajukan permohonan untuk penerbitan izin kembali,” ucap Renny Anggraeny Sari.
“Kami berharap kiranya pelaksanaan visitasi dan verifikasi uji kesesuaian perpanjangan izin operasional, membuahkan hasil yang baik,” harap Renny Anggraeny Sari.
Ketua Tim Visitasi yang juga Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel, Ardadi, mengatakan Tim visitasi adalah salah satu bentuk pra persyaratan untuk perpanjangan izin RS Andi Makkasau.
“Kedatangan kami ini untuk memastikan kesiapan RS Andi Makkasau dari sisi tekhnis, dokumen dan perencanaannya dapat terpenuhi sehingga bisa mendapatkan kembali izin operasional untuk periode mendatang,” terang Ardadi.(Rsu/10)