PADDENNUANG.COM. Parepare — Rapat dengar pendapat (RDP) terkait protes dan sejumlah penolakan rencana pembangunan yayasan pendidikan Gamaliel di wilayah Kec.Soreang Kota Parepare.
Senin, 9 Oktober 2023 di ruang Rapat paripurna DPRD Parepare, akhirnya DPRD Kota Parepare merekomendasikan pencabutan izin dan penghentian pembangunan sekolah yang dinilai cacat prosedural dan berpotensi menimbulkan polemik di masa depan.
Rapat yg di pimpin Ketua DPRD Ir.Kaharudidin Kadir, didampingi H.Tasmin Hamid dan Rahmat Syamsu Alam serta anggota komisi 2 DPRD Parepare.
Ketua Komisi II DPRD Kota Parepare Yusuf lapanna, mengatakan, Hasil rekomendasi itu diputuskan secara bulat Ketua dan Anggota DPRD Parepare usai mendengarkan pemaparan dari beberapa pihak terkait. Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pendidikan, Forkopinda .
Pihak Dinas Penanaman modal dan PTSP mengatakan bahwa ” NIB sekolah Kristen Gamaliel keluar tanggal 2 Januari 2023. Namun izin lingkungannya tidak ada (UKL/UPL tidak diupload di sistem)
Pihak Dinas PUPR, menambahkan harus ada dokumen UKL/UPL nya karena luasnya lebih dari 7000 m2.