PADDENNUANG.COM.Parepare — Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare mengimbau pengusaha atau wajib pungut untuk taat dan sadar pajak. Pasalnya, tidak sedikit pengusaha, hotel dan restoran masih rendah atau kurang kesadaran membayar pajak. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pendapatan Kantor BKD Kota Parepare, Andi Azinar.
Menurutnya, pengusaha seharusnya selaku wajib pajak dan wajib pungut lebih sadar menyetorkan titipan pajak konsumen kepada pemerintah daerah.
“Pengusaha yang menunggak piutang pajak akan kita beri sanksi sesuai aturan. Mulai dengan melayangkan surat pemberitahuan, hingga pemasangan papan bicara ‘belum bayar pajak’ atau yang paling fatal usahanya bisa ditutup,” katanya Srnin, 6 /11/2023 lalu.
Kasubid Pemeriksaan Sub Bagian Pendapatan, Sabaria menjelaskan, ada sekitar 201 wajib pungut kategori restoran dan cafe serta warung makan yang belum taat terhadap pembayaran pajak. Termasuk 32 penginapan seperti hotel dan pondokan.
Menurut Sabaria, kesadaran wajib pungut dalam membayar pajaknya masih rendah. Bahkan beberapa diantaranya patut dicurigai melakukan kecurangan dalam menggunakan alat transaksi yang digunakan.
“Misalnya kami lakukan uji petik di salah satu wajib pungut, kami dapatkan hasil yang jauh berbeda dengan apa yang dilaporkan. Sehingga diduga terjadi kecurangan, padahal pajak yang kami pungut adalah titipan dari konsumen yang diambil 10 persen dari transaksi,” ungkapnya.
Pihaknya juga kata dia tidak berhenti memberikan edukasi kepada para pelaku usaha agar taat membayar pajaknya.
Kepala Bidang Penagihan, Rahmat mengaku pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada wajib pungut untuk menyetorkan pajak yang telah dipungut. Ia mengaku, kedepannya BKD akan menerapkan sistem pembayaran non tunai (cashless) kepada wajib pungut, sehingga pembayaran pajak bisa dilakukan menggunakan penertiban virtual akun atau kanal pembayaran qris.
“Tentu kami tidak akan segan melakukan penindakan terhadap wajib pungut yang tidak taat,” tandasnya.(*/bkd)