BKD Imbau Wajib Pajak Bayar PBB Tepat Waktu

PADDENNUANG.COM.Parepare —.Pemerintah Kota Parepare melalui Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) mengimbau kepada seluruh wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar segera melakukan pembayaran PBB tepat waktu. Itu untuk menghindari denda keterlambatan.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Rahmat berharap kepada seluruh masyarakat Parepare agar tidak mengabaikan pembayaran PBB karena tenggat waktu hingga Kamis (30/11/2023).

“Kami harap PBB ini bisa segera direalisasikan sehingga capaian PAD kita melalui PBB bisa tercapai bersama. Untuk tenggat waktu pembayaran itu paling lambat tanggal 30 November 2023,” ingat Rahmat.

Rahmat mengingatkan, masyarakat yang membayar PBB setelah batas tenggat waktu yang ditentukan, akan dikenakan denda keterlambatan sebanyak 2 persen dari nilai total pajak setiap bulannya.