“Bagi yang terlambat melakukan pembayaran mulai tanggal 1 Desember nanti, Pemerintah akan memberlakukan denda keterlambatan pembayaran sebanyak 2 persen. Jadi kami harap pembayaran bisa segera direalisasikan sehingga denda keterlambatan tidak menjadi beban,” pesan Rahmat.
Rahmat mengajak masyarakat menggunakan cara mudah untuk membayar PBB seperti melalui online atau Qris dengan cara melakukan barcode di akun Pemerintah Kota Parepare, kemudian memasukkan nomor wajib pajak. Nantinya akan terbaca di sistem untuk melakukan pembayaran tersebut.
“Bagi masyarakat yang melakukan pembayaran melalui Qris selama persediaan masih ada, Pemerintah akan memberikan merchant gratis,” kata Rahmat. (*/bkd)