PADDENNUANG.COM. Parepare — RSUD Andi Makkasau Kota Parepare melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar terkait Jejaring Pengampuan Layanan Prioritas, di Makassar, Rabu (13/12/2023).
“PKS terkait layanan pengampuan,” kata Direktur RSUD Andi Makkasau Parepare, dr Hj Renny Anggraeny Sari melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/12/2023).
PKS tersebut dalam rangka percepatan penanggulangan penyakit dengan penyebab mortalitas dan morbiditas yang tinggi serta beban pembiayaan jaminan kesehatan nasional yang sangat besar.
Kementerian Kesehatan melalui program transformasi pelayanan rujukan menetapkan Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Prioritas yang bertujuan untuk optimalisasi pelayanan di rumah sakit melalui pemenuhan dan pemerataan penyediaan sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan alat kesehatan, serta memperhatikan penatalaksanaan dan rujukan dalam pelayanan kesehatan yang diberikan.
“Untuk RSUD Andi Makkasau ada 7 layanan yaitu, layanan Jantung, Kanker, Otak, KIE, TB, PIE, dan layanan Uroneftrologi,” ungkap Renny.
Kemenkes menyampaikan, transformasi pelayanan kesehatan rujukan diharapkan dapat mendorong peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan kemampuan pelayanan fasilitas pelayanan kesehatan, sehingga memudahkan aksesibilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Demi menjamin kesinambungan kegiatan pengampuan, surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi Rumah Sakit Pengampu, Rumah Sakit Diampu, dan pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan kegiatan rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan prioritas.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kemenkes juga menyampaikan beberapa ketentuan mengenai penyelenggaraan kegiatan rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan prioritas sebagai berikut:
1. Adanya kolaborasi antara Rumah Sakit Pengampu dan Rumah Sakit Diampu dalam rangka meningkatkan kemampuan pelayanan prioritas antara lain melalui transfer of knowledge, bimbingan dan proctorship/pendampingan pelayanan.
2. Dalam mendukung pelaksanaan kegiatan rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan prioritas, Pemerintah Daerah membuat Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) sebagai dasar persetujuan untuk perencanaan dan pembiayaan pelaksanaan kegiatan rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan prioritas.
3. Pemerintah Daerah bertanggung jawab tehadap pelaksanaan kegiatan rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan prioritas melalui penyusunan Rencana Strategis Bisnis, Rencana Operasional, Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) yang dibuat oleh Rumah Sakit Diampu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah (APBD).