4. Rencana Kegiatan Anggaran kegiatan jejaring pengampuan pelayanan prioritas sebagaimana dimaksud pada angka 4, disusun dengan rincian :
a. Bahan Medis Habis Pakai (BMHP);
b. Honor Jasa proctoring/ pendampingan pelayanan Rumah Sakit Pengampu;
c. Honor Narasumber pendidikan dan pelatihan SDM Rumah Sakit Pengampu;
d. Biaya Transportasi dan akomodasi tim Rumah Sakit Pengampu;
e. Biaya pemenuhan SDM, pembangunan atau renovasi sarana prasarana, pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Diampu;
f. Biaya penyelenggaraan kegiatan pengampuan (seperti on the job training, workshop, pelatihan, webinar/daring dan sebagainya) di Rumah Sakit Diampu; dan
g. Pendukung pelaksanaan pengampuan di Rumah Sakit Diampu (biaya Registry/pencatatan dan Pelaporan Penyakit, teleconference, supervisi, dll).
5. Dalam hal keterbatasan anggaran Pemerintah Daerah, pembiayaan transportasi dan akomodasi tim Rumah Sakit Pengampu sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf (d) dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (APBN).
6. Selanjutnya, kesepakatan penyelenggaraan kegiatan rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan prioritas Rumah Sakit Pengampu dan Rumah Sakit Diampu akan tertuang di dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).
7. Seluruh Dinas Kesehatan Provinsi/ Kabupaten/ Kota melakukan pemantauan dari mulai perencanaan kebutuhan (khususnya pada pemenuhan sumber daya manusia, sarana prasarana dan alat kesehatan), pelaksanaan dan evaluasi kegiatan rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan prioritas di wilayahnya. (Rs/12)